Diterbitkan pada 16 Nov 2020
Pergi menunaikan ibadah haji bagi masyarakat muslim di Indonesia mengharuskan setiap calon jemaah haji mengikuti panduan birokrasi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Maklum, urusan pemberangkatan haji di Indonesia selama ini menjadi kewenangan dan pengelolaan Kementerian Agama RI. Bagi kamu yang sudah memiliki niat pergi haji, ada baiknya memahami serba serbi birokrasi pendaftaran haji dari jauh-jauh hari supaya bisa mengantisipasi dengan lebih baik.
Harus diakui, banyak kalangan yang sering kali cenderung meremehkan urusan birokrasi pengajuan izin atau pendaftaran, termasuk perihal pendaftaran haji. Padahal, apabila dari jauh-jauh hari kamu telah memahami urutan tata cara registrasi haji, hajat berhaji kamu niscaya bisa lebih mudah dan lancar. Jadi, tunggu apa lagi, saatnya memahami bagaimana serba serbi tata cara registrasi haji di Indonesia. Berikut panduan lengkap yang penting untuk kamu ketahui.
Tata Cara Registrasi Haji Reguler
1. Buka Tabungan Haji
Langkah pertama pendaftaran adalah membuka tabungan haji di bank-bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sejauh ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan 31 bank dan unit usaha syariah sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH).
Cara membuka tabungan haji tidak sulit, tidak jauh berbeda dengan membuka rekening tabungan bank biasa. Kamu cukup mendatangi bank dan membawa kartu identitas seperti KTP dan uang setoran awal. Apabila kamu ingin langsung mendapatkan nomor porsi, maka setorkan sekaligus Rp25 juta.
Dana sebesar itu merupakan salah satu syarat pendaftaran haji reguler ke rekening Kementerian Agama, sehingga kamu bisa langung mendapatkan perkiraan jadwal keberangkatan (nomor porsi). Namun, bila kamu belum memiliki dana sebesar itu, kamu bisa merencanakannya mulai sekarang. Salah satunya, dengan memupuk kebiasaan berinvestasi.
2. Melengkapi Surat Pernyataan Persyaratan Haji
Begitu memiliki tabungan haji, selanjutnya kamu diwajibkan menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
3. Menyetorkan Setoran Awal ke Rekening Kementerian Agama RI
Selanjutnya, kamu perlu melengkapi tata cara registrasi haji dengan mentransfer setoran awal BPIH ke rekening Kementerian Agama RI sebesar Rp25 juta supaya mendapatkan nomor porsi. Lalu, dari sana kamu akan diberikan lembar bukti setoran awal berisi nomor validasi yang diterbitkan oleh BPS BPIH. Simpan nomor validasi tersebut baik-baik karena masih akan kamu butuhkan untuk proses selanjutnya.
4. Menyelesaikan Pendaftaran di Kantor Kementerian Agama Setempat
Langkah berikutnya adalah membawa dokumen bukti setoran awal BPIH ke Kementerian Agama. Lengkapi bukti setoran awal BPIH itu dengan pas foto calon jemaah haji berukuran 3x4 dilengkapi materai. Cek daftar berkas yang harus kamu lengkapi ketika hendak mendatangi kantor Kementerian Agama, sebagai berikut:
a. Fotokopi KTP yang ukurannya diperbesar sebesar satu lembar A4 sebanyak 5 lembar
b. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
c. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
d. Fotokopi buku rekening tabungan haji yang ukurannya diperbesar sebesar satu lembar A4 sebanyak 2 lembar
e. Fotokopi surat kesehatan yang ukurannya diperbesar sebesar satu lembar A4 yang berisi informasi tinggi badan, golongan darah, berat badan, sebanyak 2 lembar
f. Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar. Lalu, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus memuat 80% wajah dengan latar belakang berwarna putih
d. Map atau penyimpan berkas sebanyak 2 buah
Bawa keseluruhan berkas tersebut ke bank di mana kamu menyetorkan setoran awal BPIH. Di bank kamu akan menerima beberapa berkas sebagai berikut:
f. Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
g. Surat kuasa dari bank dengan materai asli sebanyak 1 lembar
h. Surat pernyataan bank dengan materai asli sebanyak 1 lembar
i. Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar
Panduan Urutan Langkah ketika Mendaftar di Kantor Kementerian Agama
1. Supaya terhindar dari antrian panjang, upayakan mendatangi kantor Kementerian Negara yang ada di Kabupaten/Kota pada pagi hari.
2. Sesampai di kantor Kementerian Agama, segera isi buku tamu dan formulir pendaftaran haji yang disebut Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
3. Setelah mengisi formulir dengan lengkap, segera serahkan formulir tersebut berikut berkas yang dibutuhkan atau dipersyaratkan kepada petugas Kementerian Agama.
4. Antisipasi apabila masih ada berkas yang kurang jumlah fotokopi, kamu bisa segera melengkapinya dengan memanfaatkan jasa fotokopi di sekitar sana.
5. Begitu berkas dinilai sudah lengkap, kamu akan diminta untuk berfoto dan akan direkam sidik jari untuk dimasukkan sekaligus ke SPPH.
6. Selanjutnya, kamu akan diminta memeriksa lagi berkasnya apakah semua sudah benar dan lengkap. Bila sudah sesuai, kamu akan diminta untuk menandatangani dokumen SPPH dan akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Jangan lupa untuk memastikan lembar bukti tersebut ditandatangani dan distempel oleh petugas kantor Kementerian Agama.
7. Kamu akan menerima lembar bukti SPPH dan tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh bank.
8. Apabila proses di atas sudah selesai, petugas akan menginformasikan perkiraan tahun keberangkatan calon jemaah haji. Kamu bisa langsung mengeceknya di website Kemenag di link berikut. Masukkan nomor porsi yang tertera. Bila masih bermasalah, kamu bisa menghubungi Pendaftaran Haji Kemenag Pusat di nomor telepon 021-34833924.
Pendaftaran Haji Secara Online
Selama pandemi Covid-19, Kementerian Agama membatasi jumlah pendaftar haji di kantor secara langsung maksimal 5 orang per hari. Supaya bisa mendukung proses pendaftaran haji agar tetap berjalan lancar, Kementerian Agama RI tengah menyiapkan kanal pendaftaran haji secara online. Dengan begitu, calon jemaah haji tidak perlu lagi mendatangi kantor Kementerian Agama secara fisik. Mendaftar bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui kanal daring.
Hanya saja, sejauh ini belum ada kepastian kapan kanal pendaftaran haji online tersebut resmi dibuka karena dasar regulasinya masih disiapkan.
Itulah tata cara registrasi haji yang penting untuk kamu ketahui supaya rencana mendaftar haji bisa lebih lancar. Semoga niat kamu berhaji mendapatkan kemudahan ya, Sobat Principal!
Dapatkan panduan lengkap tentang serba-serbi ibadah haji langsung ke email kamu!