Sudahkah Kamu Mengisi SPT Tahun Ini?

Sebagai warga negara yang baik, tentunya harus taat kepada peraturan yang sudah dibuat oleh negara. Salah satunya adalah kewajiban membayar pajak. Hampir semua hal di Indonesia itu merupakan objek wajib pajak, artinya, ada sepersekian persen dari uang yang kamu keluarkan atau dapatkan itu dipotong untuk memenuhi kewajiban ini. Dana pajak ini lantas akan diatur oleh pemerintah untuk membangun beragam infrastruktur yang berguna untuk masyarakat. Mulai dari jalan tol hingga prasarana publik lainnya. 

Selain berkewajiban untuk membayar pajak, setiap tahunnya warga negara Indonesia juga diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan, atau Surat Pemberitahuan Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara. Diambil dari laman resmi pajak.go.id, SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak serta harta dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. 

Alias, SPT merupakan laporan yang Sobat Principal bikin sebagai bukti bahwa selama ini penghasilan kamu sudah disetorkan dalam bentuk pajak kepada negara. Yang berarti, kamu telah berkontribusi untuk negara ini. 

Pelaporan SPT dilakukan setiap tahun, dan masing-masing akan menjabarkan pajak-pajak apa saja yang telah dibayarkan. Batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja itu adalah maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, atau pada akhir Maret. Sedangkan bagi wajib pajak badan (perusahaan), batas waktunya adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada akhir April tiap tahunnya. 

Cara Mengisi SPT dengan Baik dan Benar
Sebenarnya ketika Sobat Principal masuk ke laman Dirjen Pajak di situs pajak.go.id , ada panduan untuk mengisi SPT di sana. Kamu tinggal mengikuti dan menjawab tiap pertanyaan yang diajukan. Sebelum mulai mengisi, pastikan dulu kamu telah memegang Bukti Potong Pajak. Biasanya akan diberikan oleh tim finance kantor ke email. Di sana, tertera jumlah penghasilan netto dan bruto serta jumlah potongan pajak yang telah dibayarkan. Tidak perlu repot mengisi satu persatu, tinggal pilih opsi menggunakan data tersebut, maka SPT akan terisi sesuai dengan angka yang tertera dalam form pemotongan pajak. 

Bagi kamu yang bekerja sebagai karyawan, kamu bisa klik laman ini untuk informasi selengkapnya. Dan untuk kamu yang melakukan pekerjaan bebas atau freelance, kamu bisa cek selengkapnya di laman ini ya. 

Mengapa Harus Membuat Laporan SPT Tiap Tahun?
Ini merupakan salah satu pertanyaan yang sering terdengar saat lagi ribet-ribetnya mengisi e-filling SPT di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Perlu Sobat Principal ketahui, SPT itu penting karena bisa jadi alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh kalian selaku wajib pajak. SPT ini berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak serta pemenuhan pembayaran pajak selama setahun terakhir. 

Ada beberapa hal yang harus ada dalam laporan SPT Tahunan ini, termasuk penghasilan bruto, biaya-biaya, penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak (baik yang disetor sendiri maupun yang disetorkan pihak lain) serta PPh lebih atau kurang bayar. 

Dilansir dari pajak.go.id, ada 3 alasan mengapa pekerja wajib lapor SPT:

  • Bentuk Taat Hukum dan Perundang-undangan

Kewajiban melapor SPT Tahunan ini tertera dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus mengikuti aturan yang berlaku kan? Dalam undang-undang tersebut, setiap wajib pajak harus mengisi SPT dengan sebenar-benarnya, sesuai dengan bukti potong pajak yang telah diterima sebelumnya. 

  • Bentuk Self-Assessment

Pengisian SPT ini dilakukan oleh masing-masing individu secara terpisah dan rahasia, di mana wajib pajak harus melaporkan pajaknya secara mandiri. Jumlahnya tentu berbeda-beda antara wajib pajak satu dengan lainnya, karena penghasilannya berbeda, jumlah tanggungan serta jumlah harta dan utangnya juga berbeda. Tak perlu khawatir bingung menghitungnya, karena biasanya data ini sudah di-submit oleh pihak perusahaan/pemberi kerja. Kamu akan mendapat bukti potong pajak dan data itu akan digunakan untuk dilaporkan dalam SPT. 

  • Untuk Melihat Perubahan Harta

SPT bisa menunjukan berapa besar pajak yang sudah dipotong dari penghasilan kamu tiap tahun. Angka ini tentunya bisa berubah-ubah, tergantung besaran gaji serta penambahan harta, seperti pembelian tanah, kredit/utang serta penambahan tanggungan dan status perkawinan. SPT bisa menjabarkan perubahan yang terjadi dalam bidang finansial kamu, apakah makin maju atau justru sebaliknya. 


Jadi, sudah bikin SPT Tahunan apa belum nih? Yuk disegerakan, karena bulan Maret hampir berakhir. Jangan sampai kelewatan, nanti malah repot karena harus mengurus langsung di kantor pajak!