Islam merupakan agama yang senantiasa mengajarkan kebaikan dan mendorong manusia untuk terus memilih yang terbaik dalam beragam aspek kehidupan. Jadi, Islam tidak hanya fokus pada sesuatu yang berkaitan dengan ibadah saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan muamalah. Itulah sebabnya, Sobat Principal mungkin kerap mendengar istilah ekonomi yang sering dihubungkan dengan keuangan syariah. Ekonomi keuangan syariah sendiri berarti suatu sistem ekonomi dan keuangan yang sesuai dengan hukum islam, termasuk di dalamnya adalah investasi.
Investasi dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang mengandung risiko, karena memiliki unsur ketidakpastian. Hal ini berarti perolehan kembali (return) dalam investasi itu tidak dapat dipastikan dan bersifat tidak tetap. Itulah mengapa, kamu juga harus sangat berhati-hati dalam memilih investasi! Jangan sampai investasi yang dipilih bertentangan dengan syariat Islam. Apa saja jenis investasi yang dilarang dalam islam? Berikut penjelasannya.
Investasi yang Mengandung Riba
Secara teknis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal dalam transaksi jual-beli atau pinjam-meminjam yang bertentangan dengan hukum islam. Investasi dapat tergolong riba jika memiliki tambahan atau bunga atas pokok utang. Ciri investasi yang mengandung riba adalah sejak awal sudah dibuat perjanjian imbalan bunga yang berjumlah beberapa persen dari dana yang akan diberikan. Investasi tersebut pun dapat dipastikan dilarang, karena tidak sesuai dengan syariat islam.
Investasi Berkaitan dengan Zat Haram
Di dalam Islam, segala sesuatu yang halal dapat terlihat dengan sangat jelas, begitu pun yang haram. Jadi, investasi yang berkaitan dengan bisnis barang atau jasa seperti minuman keras, jual-beli daging babi, transaksi narkoba, dan lainnya yang pasti dilarang oleh islam, jelas tidak diperbolehkan. Inilah mengapa, Sobat Principal harus benar-benar teliti dalam memahami latar belakang dari investasi yang ingin ditanamkan.
Investasi Gharar
Gharar berarti tidak jelas. Islam sangat menentang aktivitas jual-beli yang tidak memiliki kepastian dalam akad yang berhubungan dengan kualitas dan kuantitas objek atau cara penyerahannya. Tujuannya adalah untuk menghindari penipuan. Misalnya, investasi dikatakan berbasis online, tetapi masih bersifat gharar, yang berarti jenis bisnis tidak jelas atau tidak diketahui. Lembaga investasi gharar umumnya juga tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Investasi dengan Unsur Kecurangan
Sobat Principal perlu memahami bahwa investasi halal jika dijalankan dengan unsur kecurangan, secara otomatis akan menjadi haram. Investasi yang memiliki unsur kecurangan juga akan dilakukan dengan cara tidak baik (dzalim). Investasi jenis ini biasanya dilakukan dengan cara pemaksaan dalam akad atau transaksi, ada penipuan (tadlis), merekayasa permintaan (tanajusy), bersifat menimbun (ihtikar), merugikan (ghabn), membahayakan (dharar), dan memiliki aktivitas suap-menyuap (risywah).
Investasi Penuh Spekulasi
Investasi yang bersifat spekulasi di sini umumnya memiliki praktik perjudian. Judi tentunya sangat bertentangan dengan syariat islam. Untuk itu, semua aktivitas investasi yang memiliki unsur perjudian sangat dilarang dalam islam. Investasi yang penuh spekulasi juga biasanya memiliki skema menanam modal sedikit untuk mendapatkan imbalan yang banyak. Imbalan yang banyak itu pun akan diterima dengan mengambil hak orang lain yang juga berinvestasi. Investasi jenis ini dapat dilihat dalam skema money game dan sejenisnya.
Ada banyak pilihan berinvestasi yang baik dan sesuai dengan syariah yang kita yakini. Kembali lagi, kita harus pintar-pintar memilih agar kelak menjadi investasi yang memiliki manfaat untuk kita. Pilihlah investasi yang sesuai dengan kita, di tempat yang memang sudah terbukti amanah.