""

Sobat Principal mungkin baru menyadari keberadaan perbankan Syariah dalam beberapa tahun belakangan ini. Namun, faktanya perbankan Syariah sudah hadir di Indonesia sejak 24 tahun lalu, tepatnya pada 1992. Meski awalnya terasa sulit untuk menembus pasar Indonesia, namun pada akhirnya bank Syariah berhasil mencuri perhatian masyarakat tanah air yang memang mayoritas beragama Islam. Sejak saat itulah, masyarakat mulai mengenal jenis investasi Syariah yang halal dan  dapat membuat hidup menjadi lebih berkah.

Saat ini, perbankan Syariah telah berkembang secara pesat. Dari yang sama sekali tidak dikenal, menjadi tersebar sampai ke 55 negara di dunia. Bahkan, institusi keuangan Islam pun kini sudah beroperasi di 13 negara, seperti Australia, Bahama, Kanada, Denmark, Irlandia, Amerika Serikat, dan lainnya. Ide dasar perbankan Syariah sendiri sebenarnya sangat sederhana, yaitu memegang prinsip PLS (Profit and Loss Sharing). Prinsip ini membuat bank Syariah tidak menggunakan bunga, namun mengajak kita untuk ikut berpartisipasi dalam bidang usaha yang didanai. 

Investasi melalui perbankan Syariah pun menjadi satu-satunya pilihan yang tepat jika dikaitkan dengan keinginan membuat hidup menjadi lebih berkah. Apalagi, investasi Syariah selalu berpegang pada prinsip kemitraan (ta’awun), kemanfaatan (kemaslahatan), keadilan (saling ridho), keseimbangan (tazawun), dan keuniversalan (Rahmatan Lil’ alamin). Untuk itu, jika Sobat Principal bersungguh-sungguh ingin mencari berkah dalam berinvestasi, maka perbankan Syariah adalah jawabannya! 

Para investor dalam bank Syariah akan mendapat bagian dari keuntungan bank sesuai dengan persentase yang sudah ditetapkan dan disetujui sebelumnya. Perbankan Syariah juga dipastikan akan memberikan layanan bebas bunga bagi semua nasabahnya. Jadi intinya, segala pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua interaksi perbankan Syariah. Ini tentunya sesuai dengan hukum Islam yang melarang adanya penarikan atau pembayaran bunga, karena termasuk dalam kategori riba. 

Dalam hukum Islam, riba merupakan segala tambahan dengan jumlah sekecil apapun yang muncul di samping pokok pinjaman. Sementara Federal Court Pakistan (Dewan Syariat Federal Pakistan) menyatakan riba atau bunga tidak terbatas pada sesuatu yang berlipat ganda saja. Hal ini juga berlaku bagi semua bentuk bunga, besar-kecil bunga, berganda maupun tunggal, terlalu tinggi ataupun sangat tinggi, bahkan untuk tingkat bunga yang paling minimal sekalipun. 

Ciri khas lain dari perbankan Syariah adalah adanya konsep mudharabah yang diterapkan. Mudharabah adalah kontrak profit and loss-sharing, di mana salah satu pihak akan memercayakan modal yang dimiliki kepada seorang investor dengan imbalan memperoleh satu bagian yang telah ditentukan dari keuntungan dan kerugian bisnis yang dimodali. Dilansir dari buku Akuntasi Syariah di Indonesia yang ditulis oleh Sri Nurhayati-Wasilah, sistem mudhrabah ini sudah dipraktekkan pada masa nabi Muhammad SAW, saat ia menjadi mudharib (wakil atau pihak yang dimodali) untuk sang istri, Khadijah. 

Dengan semua penjelasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hidup di jalan syariat merupakan keharusan bagi umat Muslim di manapun berada. Hal ini pun akan membuat hidup lebih berkah dan bermakna. Jadi, bukan hanya salat, puasa, zakat, maupun ibadah umum lain saja yang perlu diperhatikan oleh Sobat Principal, tetapi cara mengolah dan menginvestasikan keuangan di jalan Islam juga harus dipahami serta dipraktekkan. Selamat berinvestasi Syariah, Sobat Principal!