Diterbitkan pada 19 Mar 2021

Mau mencapai kebebasan finansial tapi bingung memilih platform investasi yang tepat dan takut malah merugi? Kamu mungkin perlu melirik investasi syariah. Selain menghadirkan beragam pilihan, investasi syariah juga cenderung memiliki risiko yang lebih terukur.

Lantas, apa itu investasi syariah? Secara sederhana, investasi syariah ialah investasi yang dijalankan berbasis prinsip-prinsip Islam. Sesuai konsepnya, sumber keuntungan yang didapat tidak boleh berasal dari produk-produk investasi yang berbau riba, maisir, dan gharar.

Secara sederhana, riba adalah tambahan dari pengembalian pokok pinjaman. Lazimnya, ada dua jenis riba, yakni riba jual-beli dan riba utang-piutang. Riba jual-beli ialah tambahan keuntungan yang diperoleh saat transaksi. Riba utang-piutang ialah tambahan keuntungan bagi pemberi pinjaman dari duit pokok yang dipinjamkan.
Secara harfiah, maisir adalah memeroleh sesuatu dengan sangat mudah atau mendapat keuntungan tanpa kerja keras. Maisir biasanya dikaitkan dengan kegiatan bisnis yang spekulasi dan untung-untungan. Sedangkan gharar artinya kegiatan yang mengarah pada penipuan.

Nah, selain anti riba, maisir, dan gharar, apa saja sih kelebihan dari investasi syariah ini? Yuk, simak.

1. Diawali Akad

Tak seperti investasi konvensional, investasi syariah lazimnya selalu diawali akad. Akad adalah kontrak atau perjanjian antara pemilik modal yang berinvestasi atau menanamkan modalnya serta penerima modal yang memanfaatkan modal tersebut.
Dikutip dari gomuslim.co.id, setidaknya ada tiga jenis akad investasi syariah, yakni akad musyarakah, mudharabah, dan murabahah. Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau jasa dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama.

Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shihabul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Dalam akad mudharabah, keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Kerugian ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.

Adapun murabahah merupakan transaksi jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan kemudian pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai laba (margin) sesuai dengan kesepakatan para pihak. Dalam murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

2. Tujuan Investasi

Pada investasi konvensional, tujuan investasi biasanya adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya (high return). Namun, pada investasi syariah, keuntungan bukan hal yang utama. Investasi syariah lazimnya mengedepankan prinsip socially responsible investment (SRI).

SRI merupakan strategi berinvestasi di mana investor atau pengelola dana melakukan screening portofolio untuk menghindari pada perusahaan-perusahaan yang tidak mendukung pengembangan lingkungan, moral, etika, agama, dan nilai sosial.

Prinsip SRI juga dijalankan dengan memotong sebagian keuntungan yang didapat untuk amal atau sedekah. Artinya, dengan investasi syariah, kamu juga bisa turut memberdayakan umat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

3. Perolehan Keuntungan

Berbeda dengan investasi konvensional yang keuntungan utamanya biasanya didapat dari bunga modal, keuntungan dalam investasi syariah umumnya diperoleh dari bagi hasil atau nisbah. Pada skema investasi syariah, bunga dianggap bagian dari riba dan tidak diperbolehkan sebagai sumber keuntungan.

Dikutip dari glints.com, mekanisme penghitungan bagi hasil dalam investasi syariah yang ideal umumnya ada tiga macam. Pertama, profit sharing. Pada bagi hasil model ini, total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional untuk mendapatkan keuntungan bersih. Nah, keuntungan ini yang dibagi untuk pemodal dan pengelola modal.

Kedua, gross profit sharing. Pada model ini, pembagian keuntungan hasil usaha dihitung berdasarkan pendapatan yang dikurangi harga pokok penjualan. Laba tersebut belum dikurangi dengan pajak, biaya administrasi, serta biaya pemasaran lainnya. Hal tersebut bisa pula disebut dengan pembagian laba kotor.

Terakhir, revenue sharing. Pada model ini, pendapatan yang diperoleh belum dikurangi dengan biaya operasional dan komisi dalam sistem perbankan. Dalam sistem syariah, pola revenue sharing biasanya digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.

4. Proses Cleansing

Proses cleansing adalah salah satu ciri paling unik investasi syariah jika dibandingkan dengan investasi konvensional. Secara sederhana, cleansing berarti pembersihan keuntungan non-halal pada investasi syariah. Lazimnya, cleansing merupakan kegiatan wajib pada investasi reksa dana syariah.

Kenapa harus cleansing? Itu karena dalam investasi syariah pendapatan non-halal juga masih memungkinkan masuk jadi keuntungan yang diperoleh investor. Sebagai gambaran, dana investor bisa saja mengendap selama beberapa lama dalam bentuk giro di bank kustodian sebelum dipergunakan. Artinya, dana tersebut kemungkinan sudah ditambah bunga saat akan dipergunakan sehingga harus dibersihkan.

Alasan lainnya, semisal perubahan status saham perusahaan atau kegiatan perusahaan. Dalam kurun waktu tertentu, sebuah perusahaan yang bebas dari praktik-praktik riba, gharar, dan maisyir, bisa saja berubah dan mempraktikan hal-hal yang dilarang dalam investasi syariah. Karena itu, proses cleansing perlu dilakukan sebelum keuntungan dibagikan.

5. Risiko Terukur

Karena diawali akad dan pembagian keuntungan yang jelas, investasi syariah umumnya memiliki risiko yang lebih terukur dan transparan. Dalam investasi syariah, pengelola dana bakal melaporkan keuntungan yang diperoleh secara berkala dan perubahan modal. Dengan begitu, pemodal bisa mengetahui perkembangan investasinya secara mendetail.

Kamu juga tidak perlu khawatir bakal tertipu saat mengeluarkan duit untuk investasi syariah. Pasalnya, investasi syariah--baik itu dalam bentuk reksa dana, emas, deposito, dan jenis investasi lainnya--diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dikutip dari bareksa.com, DPS bertugas untuk mengawasi pengelolaan reksa dana syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip syariah. Informasi lengkap mengenai DPS dari suatu reksa dana bisa dilihat dari prospektus reksadana tersebut.
Jika ragu, kamu hanya perlu mengecek produk-produk investasi syariah yang ditawarkan. Saat berinvestasi pada reksa dana atau saham syariah, misalnya, kamu tinggal mengecek daftar efek syariah (DES) yang dirilis OJK secara berkala. Jadi, kamu tidak akan salah memilih investasi.

6. Cocok bagi Investor Pemula

Selain karena aman dan memiliki risiko yang lebih terukur, investasi syariah juga cocok bagi investor pemula karena tak memberatkan kantong. Pada reksa dana syariah, misalnya, investor bisa memulai berinvestasi dengan mengalokasikan dana Rp100 ribu saja. Secara berkala, kamu bisa menambah investasi kamu.

Tidak kalah dari reksadana konvensional, reksadana syariah kini juga memiliki banyak pilihan produk sehingga menawarkan variasi yang beragam untuk para peminatnya. Dikutip dari bareksa.com, hingga November 2019, tercatat sudah ada 251 produk reksa dana syariah.

Transaksi produk investasi ini juga semakin mudah karena bisa melalui berbagai platform digital. Yang sedikit menyulitkan mungkin dalam memilih manajer investasi yang dan produk reksa dana yang paling sesuai dengan tujuan keuangan kamu.
Jika punya dana yang lebih tebal, kamu bisa melirik produk deposito atau emas syariah. Jika ingin imbal balik yang lebih tinggi, bisa juga memilih investasi pada sukuk atau saham syariah. Tapi, kamu butuh nominal investasi hingga jutaan rupiah untuk dua jenis investasi syariah ini.
 

Dapatkan panduan lengkap tentang serba-serbi ibadah haji langsung ke email kamu!

Dapatkan informasi haji terkini langsung ke email kamu.