Menjalankan hidup sesuai syariah tentu menjadi dambaan setiap muslim. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan untuk mendukung pilihan hijrah, dunia perbankan beradaptasi melalui produk perbankan syariah. Dalam perjalannya, selain menjadi solusi perbankan bagi yang menjalani hidup secara syariah, pasar modal syariah terbukti memiliki imunitas yang baik saat pandemi lho, Sobat Principal!
Berdasarkan data BEI, sejak 2011 hingga 27 Oktober 2020, jumlah saham syariah meningkat 90,3%, dari 237 saham menjadi 451 saham. Jumlah ini setara 63,6% dari total saham yang tercatat di BEI. Berdasarkan besaran kapitalisasi pasar, saham-saham syariah mencakup 51,4% dari kapitalisasi pasar keseluruhan. Artinya, total kapitalisasi pasar saham syariah sebesar Rp 3,061,6 triliun dari seluruh kapitalisasi pasar yang berjumlah Rp 5.956,7 triliun.
Melihat angka di atas, optimisme terhadap masa depan pasar modal syariah semakin meningkat. Masih dari data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah terbukti lebih stabil ketika pandemi di awal 2020, saat itu IHSG dan indeks LQ45 turun hingga mencapai -16,76% dan -21,42%. Namun indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) turun sebesar -14,52%, sedangkan Jakarta Islamic Index (JII) turun sebesar -15,68%.
Bahkan, saat pandemi melemahkan hampir seluruh sektor ekonomi, pasar modal syariah di Indonesia yang diwakili oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) diakui sebagai Best Islamic Capital Market di tahun 2019 dan 2020 oleh Global Islamic Finance Award (GIFA).
Wah, melihat fakta-fakta ini, rasanya semakin tidak sabar untuk ikut berperan dalam pasar modal syariah ya, Sobat Principal! Namun sebelum melakukan transaksi, ada baiknya kita memahami karakteristik pasar modal syariah dan apa yang membedakannya dari pasar modal konvensional.
Secara umum, syariah adalah upaya seorang muslim untuk menjalankan semua aturan yang diturunkan Allah melalui Al Quran dan Hadist. Aturan ini mencakup aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Juga mengatur hubungan makhluk dengan Allah dan hubungan antar-sesama makhluk. Karena meliputi seluruh aspek kehidupan, maka perbankan dan sistem pengelolaan uang tidak luput dari kewajiban untuk bersifat syariah.
Pada dasarnya, perbedaan mendasar pasar modal syariah dan konvensional adalah pada pasar modal syariah tidak mengandung kegiatan yang haram menurut agama Islam, seperti riba, judi, juga produksi makanan yang diharamkan. Untuk melihat perbedaan ini dapat disederhanakan melalui 4 aspek: produknya, cara transaksi, bentuk Rekening Dana Nasabah (RDN) dan pengawasan.
Saham yang diperdagangkan.
Dalam pasar modal konvensional, kita bisa bertransaksi di semua emiten yang ada di pasar modal. Sementara untuk pasar modal syariah, kita hanya bisa bertransaksi pada saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). DES adalah kumpulan efek syariah, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh pihak penerbit Daftar Efek Syariah.
Di pasar modal syariah, emiten yang menjual saham wajib memenuhi syarat-syarat syariah yang sesuai. Transaksi yang dilakukan harus bebas bunga, begitu pula instrumen transaksi yang digunakan. Selain itu transaksi yang digunakan menggunakan prinsip mudharabah (akad kerja sama) dan musyarakah (gotong royong).
Selain itu, instrumen pasar modal yang dijual telah mengikuti hukum syariah. Dengan adanya saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah, kamu tidak perlu repot memilah sendiri produk investasi karena kehalalan produk yang ingin kamu beli sudah dijamin dengan adanya instrumen pasar modal syariah ini.
Cara transaksi
Kita mengenal limit trading atau batas maksimum untuk pembelanjaan di atas nilai cash / trading balance yang dimiliki. Secara sederhana, kita bisa berhutang kepada sistem online trading di pasar modal konvensional. Sementara di pasar modal syariah, tidak bisa menggunakan efek hutang ataupun limit trading, istilahnya transaksinya harus cash basis. Selain itu transaksi juga harus mempergunakan sistem online trading syariah.
Selain metode pembayaran, dana yang kamu investasikan di pasar modal syariah terikat aturan kuat untuk tidak terlibat transaksi ribawi, gharar (meragukan), manipulatif dan judi. Sehingga dana kamu terjamin tidak akan digunakan untuk menggerakkan bidang yang tidak sesuai dengan prinsip syariat. Misalnya seperti rokok, alkohol, makanan yang diharamkan dan lain sebagainya.
Rekening dana nasabah (RDN)
RDN adalah rekening yang digunakan oleh nasabah untuk penyelesaian transaksi efek. Untuk pasar modal konvensional, nasabah boleh menggunakan rekening bank reguler untuk pencairan/pembayaran transaksi. Sementara untuk pasar modal syariah, RDN harus ditempatkan pada bank syariah untuk penyelesaian transaksi efek dengan akad mudharabah (bagi hasil) atau wadiah (titipan). Sehingga dana akhir yang Sobat Principal terima sudah terjamin kehalalannya.
Dari sisi pengawasan
Pasar modal konvensional pengawasannya hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek indonesia. Pada pasar modal syariah, selain dua lembaga tersebut, ada DSN MUI juga ikut mengawasi berjalannya pasar modal syariah agar sesuai dengan prinsip Islam.
Keempat aspek ini cukup menjadi jaminan bahwa dalam pelaksanaannya, pasar modal syariah benar-benar dijaga agar tetap mengikuti kaidah islam. Untuk Sobat Principal yang ingin memulai transaksi di pasar modal syariah, bisa coba reksa dana syariah yang ditawarkan oleh Principal. Cek reksa dana syariah dari antara pilihan reksa dana Principal di link ini, ya