Diterbitkan pada 12 Mar 2021

Bagi anak-anak muda milenial yang sedang merintis karir, kini berinvestasi sudah mulai menjadi bagian dari gaya hidup "melek" keuangan. Nah, apakah kamu sendiri sudah mulai berinvestasi di pasar modal?

Berinvestasi penting sebagai salah satu cara mewujudkan kemandirian keuangan di masa depan. Dan, apabila kamu tertarik dengan investasi syariah, saat ini dalam pasar modal domestik sudah cukup banyak pilihan instrumen investasi syariah yang dapat dipertimbangkan.

Tetapi, sebelum mulai berinvestasi selain menyiapkan modal investasi, kamu juga perlu menimbang beberapa hal, seperti profil risiko dan tujuan keuangan. Tidak hanya itu, penting juga bagi kamu untuk memperhatikan biaya-biaya yang menyertai langkah berinvestasi syariah.

Berikut berbagai jenis biaya yang kemungkinan akan kamu temui ketika berinvestasi:

1. Subscription Fee
Bila kamu tertarik berinvestasi dengan produk reksa dana syariah, kemungkinan kamu akan menemui jenis biaya subscription fee atau dalam pengertian umum dipahami sebagai Biaya Pembelian.

Dipahami demikian karena dalam proses investasi reksa dana, langkah yang ditempuh ketika kamu hendak berinvestasi adalah dengan menempatkan dana atau membeli unit penyertaan reksa dana dari manajer investasi pengelola reksa dana.

Sementara, dalam prospektus reksa dana yang wajib kamu baca sebelum berinvestasi, subscription fee disebut dengan istilah Biaya Penjualan, karena biaya yang dimaksud adalah biaya yang dikenakan pada investor ketika berinvestasi di reksa dana terkait. Dalam proses tersebut, manajer investasi "menjual" reksa dana kepada investor sehingga biaya yang timbul disebut dengan biaya penjualan (subscription fee).

Informasi besarnya nominal subscription fee untuk tiap produk reksa dana bisa kamu lihat dalam prospektus reksa dana terkait. Namun, tidak semua reksa dana mengenakan biaya subscription fee. Bila mengenakan biaya ini, besarannya pun beragam, mulai dari 0-5%.

2. Redemption Fee
Salah satu jenis biaya yang biasanya akan kamu temui kala berinvestasi di reksa dana adalah Redemption Fee atau yang lebih banyak dipahami sebagai Biaya Penjualan (dalam prospektus, biasa juga disebut sebagai Biaya Penjualan Kembali).

Redemption Fee merupakan biaya yang akan dikenakan kepada manajer investasi ketika kamu menjual atau mencairkan unit reksa dana yang kamu miliki kepada manajer investasi. Informasi besar redemption fee ini tercantum dalam prospektus yang perlu kamu baca sebelum berinvestasi.

Besaran redemption fee juga beragam tergantung kebijakan masing-masing manajer investasi. Namun, biasanya tidak jauh berbeda dengan subscription fee. Manajer investasi umumnya akan memberikan ketentuan redemption fee bagi penjualan unit penyertaan reksa dana yang baru dimiliki di bawah 6 bulan atau 1 tahun kepemilikan.

Hal ini terjadi karena tujuan utama dari pengenaan redemption fee adalah untuk menahan investor terlalu cepat menjual reksa dana mereka. Pasalnya, reksa dana sebenarnya instrumen investasi yang ditujukan untuk jangka panjang, kecuali jenis reksa dana pasar uang. Itu pula mengapa kebanyakan reksa dana pasar uang tidak mengenakan biaya ini.

3. Switching Fee
Sesuai namanya, switching fee adalah biaya pengalihan investasi reksa dana. Biasanya biaya ini akan dikenakan apabila kamu mengalihkan investasi kamu dari reksa dana A ke reksa dana B yang berada dalam pengelolaan manajer investasi yang sama. Tidak semua reksa dana memiliki fitur ini. Reksa dana yang memiliki fitur switching juga tidak selalu mengenakan tarif. Informasi ada tidaknya biaya pengalihan dan besarannya tercantum dalam prospektus reksa dana.

Selain subscription fee, redemption fee dan switching fee, dalam investasi reksa dana juga terdapat biaya kustodian (custody fee) dan biaya manajemen (management fee). Biaya kustodian adalah biaya penempatan dana di bank kustodian, sedangkan biaya manajemen adalah biaya pengelolaan dana oleh manajer investasi.

Berbeda dengan tiga biaya sebelumnya yang dikenakan pada investor, biaya kustodian dan biaya manajemen umumnya diambil dari hasil pengelolaan reksa dana. Sehingga, hasil investasi reksa dana yang kamu dapatkan sudah dipotong dua jenis biaya tersebut.

4. Brokerage Fee
Apabila kamu berniat investasi di instrumen saham syariah, kamu akan menemui jenis biaya brokerage fee atau komisi pialang. Biaya ini merupakan biaya yang dibebankan oleh pihak sekuritas kepada investor saham ketika memberikan order transaksi, baik itu kegiatan menjual atau membeli saham ke dalam sistem perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Jadi, bila kamu membeli dan menjual saham, pialang kamu yang mengelolanya akan mengenakan biaya brokerage fee ini. Brokerage fee jumlahnya beragam pada tiap perusahaan sekuritas. Namun, rata-rata berkisar mulai 0,15%-0,25% untuk transaksi beli hingga 0,25-0,35% untuk transaksi jual dari nilai transaksi saham (CNBC Indonesia, Juli 2019).

5. Levy Fee
Levy Fee adalah biaya transaksi yang harus kamu bayarkan setiap melakukan transaksi jual beli saham terkait dengan penggunaan jasa atau fasilitas transaksi bursa. Besarnya sekitar 0,04% dari nilai transaksi, yang terdiri atas 0,01% untuk BEI, lalu 0,01% untuk Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), biaya kliring 0,01% untuk Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan dana jaminan KPEI sebesar 0,01%.

6. Pajak Transaksi Saham
Ada dua jenis pajak yang dibebankan dalam transaksi jual beli saham. Yaitu, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Tarif PPn dalam transaksi jual beli saham dikenakan sebesar 0,03% dari jumlah transaksi. Sedangkan PPh dikenakan hanya saat transaksi jual saham yang sifatnya final atau dibayarkan melalui pihak transaksi sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi.

7. Pajak Penghasilan Obligasi
Ketika kamu berinvestasi di obligasi syariah, maka kamu akan dikenakan juga Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15% dari nilai bagi hasil investasi di obligasi syariah tersebut. Pajak ini akan dikenakan pada saat jatuh tempo obligasi syariah seperti sukuk ritel atau jenis obligasi syariah lainnya. Mengutip laman resmi BEI, PPh atas bagi hasil obligasi bersifat final di mana besar tarifnya sama antara investor obligasi ritel maupun korporasi atau badan usaha.

Itulah berbagai jenis biaya-biaya yang kemungkinan akan kamu temui ketika berinvestasi di produk investasi syariah. Dengan mengetahui berbagai biaya tersebut, mudah-mudahan Sobat Principal bisa memulai berinvestasi secara lebih bijak dan cermat.

 

Dapatkan panduan lengkap tentang serba-serbi ibadah haji langsung ke email kamu!

Dapatkan informasi haji terkini langsung ke email kamu.