Tahukah Sobat Principal? Reksa dana syariah merupakan salah satu jenis investasi yang paling digemari saat ini, lho. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), reksa dana syariah sudah dianggap halal dan telah memenuhi ketentuan hukum syariah yang berlaku melalui Fatwa MUI No. 20/DSN/-MUI/IV/2001. Di Indonesia sendiri, reksa dana syariah dipraktikkan menggunakan akad mudharabah dan wakalah.
Mudharabah merupakan situasi di mana seseorang mempercayakan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan dan keuntungan yang didapat akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang disetujui di awal. Sementara wakalah merupakan pemberian kekuasaan dari satu pihak kepada pihak lain untuk hal-hal yang boleh diwakilkan. Dalam investasi reksa dana syariah, mudharabah dan wakalah ditunjukkan melalui kerja sama antara investor dengan manajer investasi (MI).
Reksa dana syariah pun dipastikan aman, karena dana yang dikelola oleh manajer investasi hanya boleh masuk ke dalam instrumen yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Contohnya, dana hanya boleh disalurkan ke perusahaan investasi yang kegiatannya tidak bertentangan dengan syariat islam. Ya! Investasi reksa dana syariah memang mengedepankan kehalalan dalam prosesnya. Hal-hal yang dianggap bertentangan antara lain usaha perjudian, lembaga investasi konvensional, dan perusahaan yang membuat, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan atau minuman haram.
Tidak hanya itu, akad transaksi jual beli investasi reksa dana syariah yang dilakukan oleh perusahaan investasi juga tidak diperbolehkan mengandung unsur perjudian, transaksi yang tidak jelas, dan transaksi dengan margin. Selain itu, transaksi yang menjual terlebih dahulu produk sebelum membeli dan transaksi yang melibatkan orang dalam pun tidak diperkenankan. Jadi, manajer investasi hanya bisa menyalurkan dana ke perusahaan yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) dan Jakarta Islamic Index (JII).
Dengan adanya penjelasan di atas, sesungguhnya sudah cukup menunjukkan bahwa reksa dana syariah merupakan jenis investasi syariah yang aman. Namun, untuk lebih meyakinkan Sobat Principal mengenai keamanan reksa dana syariah, berikut beberapa fakta yang juga perlu diketahui. Sebab, rasa aman tanpa fakta yang akurat apalah artinya.
Ada Proses Pembersihan Pendapatan
Dalam reksa dana syariah, semua pendapatan yang masuk tentu harus sesuai dengan syariat islam. Jika ditemukan pendapatan non-halal dalam pengelolaannya, di mana hal ini terkadang tidak bisa dihindari, maka harus dilakukan cleansing. Proses cleansing merupakan upaya pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang tidak sesuai dengan syariat atau hal-hal yang mengganggu status kehalalan dari uang yang diperoleh selama investasi berlangsung. Dana yang ditemukan pada proses cleansing tersebut akan disumbangkan ke dalam kegiatan amal.
Keuntungan dan Dampak Sosial
Mengacu pada poin di atas, Sobat Principal dapat menemukan penjelasan bahwa ada proses pembersihan dalam reksa dana syariah, antara pendapatan yang halal dan tidak halal. Nah, hasil dari pembersihan pendapatan ini nantinya tidak akan langsung masuk ke pemilik modal, tetapi diarahkan kepada hal-hal yang bersifat amal. Proses ini pun menunjukkan kalau reksa dana syariah tidak hanya mementingkan keuntungan sebesar-besarnya saja, tetapi juga dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat.
Risiko Lebih Terjaga
Kelebihan dari reksa dana syariah adalah memiliki risiko yang relatif lebih terjaga, karena dana investor cuma boleh ditanamkan kepada perusahaan yang jumlah total uangnya lebih kecil daripada aset. Hal tersebut merupakan indikator dari perusahaan yang sehat.
Di samping itu, adanya keterbatasan bidang usaha penerbit instrumen syariah ‘memaksa’ reksa dana syariah untuk hanya berinvestasi pada bidang usaha yang sehat dan dapat diandalkan, seperti komoditas, properti, infrastruktur, dan manufaktur. Namun, perlu diingat bukan berarti bahwa investasi reksa dana syariah bebas risiko. Dalam berinvestasi, selalu ada risiko sistematis yang tidak dapat dihindari. Hanya saja dalam dalam reksa dana syariah, risikonya lebih rendah.
Setelah membaca artikel di atas, apakah Sobat Principal semakin merasa aman untuk berinvestasi dengan reksa dana syariah? Kamu bisa mengetahui informasi mengenai investasi syariah lainnya dengan klik di sini.