Situasi pandemi tidak hanya memberikan dampak besar dalam dunia kesehatan, namun juga perekonomian. Saat pandemi datang menghadang, tidak sedikit yang merasa bahwa tabungannya hanya cukup untuk menanggung hidup selama 1-2 bulan saja. Bahkan tidak sedikit pula yang mengalami kesulitan ekonomi karena adanya situasi tidak terduga, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), usaha bangkrut, dan sulitnya mencari pekerjaan.
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, ada banyak orang yang semakin menyadari pentingnya mengalokasikan anggaran dana darurat. Selain menyiapkan dana darurat dengan menabung, Sobat Principal ternyata juga bisa memanfaatkan beragam instrumen investasi. Namun, perlu diingat agar instrumen yang dipilih tidak fluktuatif dan bisa dicairkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Reksa dana syariah disebut sebagai instrumen investasi yang tepat untuk mempersiapkan dana darurat.
Dengan melakukan investasi reksa dana syariah, dana kamu akan diinvestasikan pada efek-efek syariah, seperti saham syariah atau sukuk. Dana tersebut akan dikelola oleh Manajer Investasi (MI) yang mengelolanya sesuai prinsip syariah di pasar modal. Perlu dipahami bahwa setiap produk investasi pasti memiliki risiko, namun yang perlu dipahami adalah cara untuk mengantisipasinya. Kamu pun harus lebih cermat dalam memilih MI dan mencoba peluang keuntungan suatu instrumen guna mengurangi risiko kerugian.
Apabila kamu tertarik untuk berinvestasi pada reksa dana syariah untuk mempersiapkan dana darurat, kamu juga bisa klik di sini.
Berikut beberapa kelebihan dari investasi reksa dana syariah untuk menyimpan dana darurat dibandingkan instrumen lainnya.
- Mudah. Kamu tidak perlu repot memantau investasi setiap saat karena ada MI yang mengelolanya secara profesional.
- Likuid. Dana yang diinvestasikan dalam reksa dana syariah dapat dengan mudah dicairkan tanpa harus menunggu jatuh tempo. Hal ini tentu akan memudahkan saat kamu membutuhkan dana dalam waktu cepat. Dana bisa cair dalam 2-7 hari kerja.
- Bebas Pajak. Ya! Reksa dana syariah bebas dari pajak. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 huruf (i), yang berbunyi: “Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”
- Risiko Rendah. Reksa dana syariah memiliki fluktuasi yang rendah dengan pergerakan aset yang cukup stabil.
- Murah. Modal yang digunakan untuk investasi reksadana syariah sangat murah. Kamu bisa memulainya dengan modal 100 ribu saja.
Siapkan Ini Sekarang!
Untuk memulai investasi reksa dana syariah, ada beberapa hal yang juga perlu Sobat Principal persiapkan. Apa saja?
- Pilihlah Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) Syariah yang terdaftar dan memiliki izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Daftarkan diri kamu sebagai investor dengan mengisi formulir dan mengikuti alur pendaftaran yang ditetapkan. Siapkan e-KTP, foto dengan e-KTP, dan NPWP (opsional).
- Jangan lupa untuk mengaktifkan ‘preferensi syariah’ atau pilih produk reksa dana syariah pasar uang.
- Sebelum memilih MI, lakukan analisis terlebih dahulu dengan mengecek izin usaha, pengalaman kerja, track record, dan kinerja mereka.
- Pilihlah ‘beli/buy’ pada reksa dana syariah yang diinginkan, lalu transfer uang sejumlah nominal yang akan kamu investasikan melalui rekening atau dompet digital.
Jangan ragu untuk segera menyiapkan dana darurat, sebab kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Untuk mengetahui informasi mengenai investasi syariah lainnya, kamu bisa langsung buka tautan ini ya!