Istilah Penting Dalam Reksa Dana Syariah

Kesadaran untuk berinvestasi semakin meningkat di kalangan anak muda saat ini. Apalagi, ada beragam investasi yang bisa dipilih sesuai dengan kemampuan Sobat Principal. Bagi yang ingin berinvestasi secara halal, kamu pun bisa memilih jenis investasi syariah. Salah satu investasi syariah yang saat ini sangat digemari adalah reksa dana syariah.

Investasi reksa dana syariah merupakan wadah untuk menghimpun dana masyarakat, yang dikelola oleh badan hukum yang disebut Manajer Investasi (MI). Dana tersebut kemudian akan diinvestasikan ke dalam surat berharga syariah, seperti saham syariah, sukuk, dan instrumen pasar uang lain yang memiliki ketentuan dan prinsip syariah.

Reksa dana syariah ini cocok banget untuk Sobat Principal yang baru mulai terjun ke dunia investasi, karena dalam prosesnya, kamu akan dibantu oleh Manajer Investasi dalam menentukan saham mana yang harus dibeli, atau kapan waktu yang tepat untuk menjual saham yang dimiliki. Meski begitu, kamu tetap harus paling tidak paham soal investasi, terutama istilah-istilah penting dalam dunia investasi termasuk reksa dana ya!

Jika kamu tertarik untuk memulai investasi pada reksa dana syariah? Untuk memulainya, kamu bisa membaca-baca beberapa artikel mengenai berinvestasi pada reksa dana syariah di blog Principal, yang kamu bisa lihat di sini. Selain itu, coba cek istilah-istilah penting yang patut diketahui seputar reksa dana syariah. Apa saja? Berikut penjelasannya seperti dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id.

Shabib Al-Mal atau Rabb Al-Mal
Ini merupakan sebutan untuk masyarakat pemodal atau pemilik harta yang berinvestasi dalam portfolio efek syariah. Dalam perjalanannya, mereka akan diwakilkan oleh manajer investasi selaku pengelola reksa dana syariah. Jadi, apabila Sobat Principal berinvestasi pada reksa dana syariah, maka juga akan disebut sebagai shabib al-maal atau rabb al-mal.

Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Dalam proses investasi reksa dana syariah, shabib al-mal atau rabb al-mal akan memberikan kuasa pengelolaan dana kepada manajer investasi yang terikat kontrak kerja sama dengan Bank Kustodian (BK) dalam KIK. Intinya, saat membeli reksa dana syariah, berarti kamu menitipkan dana untuk dikelola oleh manajer investasi dan disimpan oleh BK sesuai dengan KIK.

Daftar Efek Syariah (DES)
Setiap 2 kali dalam setahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan daftar perusahaan yang menerbitkan efek sesuai dengan prinsip syariah. Daftar ini dikenal sebagai DES dan menjadi pedoman untuk manajer investasi yang mengelola reksa dana syariah.

Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
ETF merupakan reksa dana syariah yang berbentuk Kontrak Kerja Eksklusif (KIK) yang unit penyertaannya diperjualbelikan di Bursa Efek Jakarta. ETF ini menggabungkan unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli. 

Cleansing
Cleansing merupakan proses pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah. Termasuk juga hal-hal yang dapat merusak status kehalalan dari dana yang didapat selama proses investasi berjalan. Setelah melalui proses cleansing, reksa dana syariah yang Sobat Principal miliki dapat diklaim halal.

Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Pengawas Syariah bertugas sebagai pengawas saat proses cleansing terjadi. Mereka adalah dewan yang merupakan pihak yang ahli mengenai hukum syariah dan pasar modal. Mereka juga bertugas mengawasi pemenuhan prinsip syariah dalam pengelolaan reksa dana syariah. Peran lainnya adalah memberikan saran dan rekomendasi terhadap penyaluran dana cleansing. Dengan penilaian dari para ahli di DPS, pengelolaan reksa dana syariah dipastikan sudah sesuai dengan prinsip syariah.

Akad Wakalah bil Ujrah 
Ini merupakan akad di mana salah satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan yang dibutuhkan atas nama pemberi wakalah atau kuasa. Dengan akad ini, penerima kuasa akan mendapatkan ujrah atau imbalan. Ini berarti dengan adanya akad wakalah bil ujrah, manajer investasi akan mendapatkan kuasa dari investor untuk mengelola reksa dana syariah sesuai dengan syariat islam. 

Akad Mudharabah
Akad mudharabah adalah akad di mana seseorang memberikan harta kepada orang lain untuk dikelola. Pengelolaan tersebut disertai dengan ketentuan bahwa keuntungan maupun kerugian yang diperoleh akan dibagi kepada kedua belah pihak berdasarkan syarat-syarat yang telah disepakati sebelumnya.

Itulah berbagai istilah penting yang harus Sobat Principal ketahui sebelum mulai berinvestasi dalam reksa dana syariah. Apakah kamu merasa semakin mantap untuk berinvestasi melalui reksa dana syariah? Untuk mengetahui informasi mengenai investasi lainnya, kamu bisa membaca artikelnya di sini.