Kesadaran anak muda mengenai pentingnya berinvestasi di pasar modal semakin meningkat. Hal ini terlihat dari pertambahan jumlah investor ritel di pasar modal. Mengutip data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per Juli 2020, jumlah investor pasar modal mencapai 3,02 juta investor. Jumlah itu terdiri atas investor saham, investor reksa dana, dan investor obligasi. Angka tersebut meningkat 22% dari posisi akhir tahun 2019 (Bisnis.com, Agustus 2020).

Salah satu instrumen investasi yang semakin diminati adalah sukuk negara. Hal ini dapat terlihat dari laris manisnya penjualan Sukuk Ritel Seri 013 atau SR013 pada bulan September lalu. Mengutip catatan Kementerian Keuangan RI, SR013 terjual hingga Rp25,67 triliun kepada 44.802 investor di seluruh Indonesia. Yang menarik, 44,92% dari jumlah investor SR013 yang baru adalah investor milenial yang masih berusia muda.

Mungkin kamu bertanya-tanya, apa sebenarnya sukuk itu dan mengapa ia menjadi pilihan investasi bagi investor muda? Dalam acara IG Live yang digelar oleh @principal.id  pada tanggal 30 September lalu, Fadlul Imansyah (Direktur Sharia Investment Management PT Principal Asset Management) mengundang Iggi Achsien, Anggota Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk membahas tentang serba serbi sukuk.

 

Sukuk: Instrumen Investasi Syariah yang Halal

Sukuk berasal dari bahasa Arab yang artinya sertifikat. “Padanan paling mudah adalah obligasi syariah,” kata Iggi. Ketika kamu berinvestasi di sukuk, berarti kamu menanamkan uang yang digunakan oleh penerbit sukuk, dalam hal ini adalah pemerintah, untuk membiayai pembangunan. Sebagai imbal hasil, kamu akan mendapatkan kupon tetap setiap periode tertentu.

Sukuk yang diterbitkan di Indonesia sudah melalui assignment oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan begitu, bagi kamu yang ingin berinvestasi di produk yang sudah jelas status syariahnya, sukuk bisa menjadi pilihan yang menarik. Kehadiran sukuk melengkapi berbagai instrumen investasi berbasis syariah lain, seperti reksa dana syariah dan juga saham syariah. Sukuk terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Bukan cuma itu, penerbitan sukuk juga membutuhkan underlying asset atau aset dasar.

Di Indonesia, sukuk negara ada berbagai macam jenis dan nama. Mengutip situs Kementerian Keuangan RI, selain Sukuk Ritel seperti SR013 yang baru terbit tersebut, ada juga Islamic Fixed Rate (IFR), Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS), Sukuk Dana Haji Indonesia, Sukuk Valas, Sukuk Tabungan, dan Project Based Sukuk.

Dalam penerbitannya, sukuk bisa memakai berbagai macam jenis akad. Mulai dari akad ijarah, murabahah, hingga akad wakalah dan musyarakah. Menurut Iggi, kebanyakan sukuk yang terbit di Indonesia memakai akad ijarah. Akad ini berarti akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang atau jasa itu sendiri.

Iggi menambahkan, dalam penerbitan sukuk negara, yang digunakan adalah akad ijarah atau akad sewa manfaat. Dalam hal ini, pemerintah memiliki underlying asset tertentu yang memberikan manfaat dan terefleksi dalam bentuk nilai kupon yang didistribusikan kepada para pemegang atau investor sukuk. “Jadi kalau dalam akad ijarah itu imbal hasil berupa nilai sewa,” terang Iggi.

Bila kamu berniat memulai investasi syariah, sukuk ritel atau sukuk tabungan bisa menjadi salah satu instrumen investasi pilihanmu, selain reksa dana pendapatan tetap syariah yang banyak menjadikan sukuk sebagai aset dasar. Yang terpenting, selalu sesuaikan dengan tujuan keuangan dan profil risiko kamu, ya!