Diterbitkan pada 5 Mar 2021
Kamu perlu mengenal jenis-jenis investasi syariah yang ditawarkan di pasaran sebelum mulai berinvestasi.
Apa itu Investasi Syariah
Investasi syariah ialah jenis investasi yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam. Dalam investasi syariah, praktik-praktik seperti riba, gharar, dan maisir dilarang keras. Karena tidak memperbolehkan bunga, keuntungan investasi lazimnya disalurkan melalui prinsip bagi hasil.
Dalam investasi syariah, instrumen keuangan dan sistem kerja yang digunakan harus sesuai syariat Islam. Prinsip hukum investasi syariah ditentukan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.
Keunggulan dan Risiko Produk-Produk Syariah
Sebagaimana diulas singkat sebelumnya, produk-produk investasi berbasis syariah cukup beragam. Masing-masing produk memiliki keunggulan dan risiko sendiri. Nah, sebelum mulai berinvestasi, ada baiknya kamu mengenali jenis-jenis produk syariah dan kelebihannya.
1. Reksa Dana Syariah
Reksa dana ialah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari investor yang dikelola manajer investasi dalam bentuk portofolio efek. Selain diawasi oleh OJK, reksa dana syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Sebagaimana reksa dana konvensional, produk-produk reksa dana syariah juga diterbitkan oleh perusahaan manajer investasi. Perbedaan paling mencolok antara reksa dana konvensional dan syariah ialah adanya proses cleansing. Dalam proses cleansing, manajer investasi membersihkan kekayaan reksa dana syariah dari profit yang tidak sesuai dengan hukum syariah.
Produk-produk reksa dana syariah umumnya bisa dibeli dari agen penjual efek reksa dana dan manajer investasi. Saat ini, produk-produk reksa dana syariah tersebut juga dapat dengan mudah dibeli melalui beragam platform atau aplikasi elektronik milik Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Dana yang disiapkan untuk membeli reksa dana syariah pun tergolong terjangkau. Sebagian produk reksa dana bisa dibeli dengan harga Rp100 ribu. Bahkan, ada pula reksa dana syariah yang dibanderol dengan nilai awal investasi hanya sebesar Rp10 ribu.
Meskipun memiliki potensi imbal balik di atas laju inflasi, investasi reksa dana syariah tentunya masih memiliki risiko rugi. Kerugian bisa terjadi karena nilai investasi berkurang akibat fluktuasi harga atau nilai investasi reksa dana, risiko likuiditas, dan wanprestasi manajer investasi.
2. Saham Syariah
Saham syariah ialah saham perusahaan yang kinerja dan produknya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Terdapat dua kriteria yang harus dipenuhi supaya saham perusahaan tersebut bisa masuk ke dalam kategori saham syariah.
Pertama, jenis kegiatan usaha. Dalam hal ini, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha yang merusak moral dan bertentangan dengan prinsip syariah, semisal perjudian, penipuan, bank berbasis bunga (riba), financing berbasis bunga, atau memproduksi dan mendistribusikan barang-barang haram sebagaimana ketentuan DSN-MUI.
Kriteria kedua ialah rasio keuangan perusahaan. Ada dua poin yang harus dipenuhi perusahaan dalam kriteria tersebut. Pertama, perbandingan antara total utang berbasis bunga dan total aset yang dimiliki perusahaan tidak boleh lebih dari 45%. Terakhir, rasio antara total pendapatan nonhalal tak boleh mencapai 10% dari total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain.
Jika perusahaan telah memenuhi kedua kriteria tersebut, sahamnya akan dimuat ke dalam daftar efek syariah (DES) di pasar modal. DES merupakan kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. DES lazimnya dijadikan panduan investasi bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pihak-pihak terkait yang hendak menerbitkan indeks saham syariah.
Saham yang masuk dalam DES selalu diperbaharui. Pasalnya, bisa saja perusahaan yang sahamnya masuk DES melanggar prinsip-prinsip syariah di masa depan. Jika saham tersebut keluar dari DES atau delisting, kamu bisa mengacu pada aturan reksa dana syariah. Sepuluh hari setelah DES terbit, kamu bisa menjual saham tersebut karena sudah tidak lagi memenuhi prinsip syariah.
Risiko utama dari investasi saham syariah ialah berkurangnya nilai investasi karena fluktuasi harga saham yang kita beli. Risiko lainnya--ini biasanya jarang terjadi--ialah perusahaan yang sahamnya kita beli dinyatakan bangkrut atau sahamnya dihapuskan pencatatannya dari bursa oleh BEI.
3. Obligasi Syariah atau Sukuk
Dalam dunia keuangan, obligasi ialah istilah pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi disertai janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya pada saat jatuh tempo. Dalam sistem ekonomi konvensional, obligasi ialah surat berharga yang ditetapkan sebagai instrumen utang bagi perusahaan atau negara guna mendapatkan modal.
Obligasi yang mematuhi prinsip-prinsip syariah disebut sukuk. Seperti obligasi konvensional, sukuk merupakan surat berharga yang memiliki jangka waktu tertentu dan imbal hasil tertentu. Sukuk juga bisa diterbitkan pemerintah atau swasta. Kamu bisa membeli sukuk pada semua bank-bank besar baik nasional maupun asing, bank syariah, dan perusahaan sekuritas. Syarat utamanya ialah kepemilikan KTP karena sukuk hanya boleh dibeli oleh warga negara Indonesia.
Pada produk sukuk, imbal hasil yang diberikan berupa uang sewa atau ujrah dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam, yakni tidak mengandung unsur riba. Selain itu, imbal hasil sukuk akan dibayarkan secara rutin pada periode tertentu. Nilai pokok pinjaman wajib dibayarkan pada saat jatuh tempo.
Setidaknya ada empat jenis sukuk yang saat ini ditawarkan di pasaran, yakni sukuk ijarah, sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, dan sukuk istishna. Sukuk ijarah diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah. Dalam perjanjian sukuk, satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.
Sukuk mudharabah diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah. Dalam hal ini, satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib). Keuntungan dari kerja sama dibagi berdasarkan proporsi perbandingan yang disepakati, sedangkan kerugian yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal.
Dalam akad sukuk musyarakah, dua pihak bekerja sama menggabungkan modal untuk sejumlah kegiatan, semisal membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai rasio partisipasi modal.
Terakhir, sukuk istishna. Dalam akad sukuk istishna, para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek atau barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Sukuk umumnya merupakan jenis investasi buat kamu yang koceknya sedikit tebal. Pasalnya, dana yang disiapkan cukup besar untuk membeli sukuk. Untuk seri-seri yang pernah diterbitkan, misalnya, sukuk bisa dibeli dengan biaya minimal Rp1 juta dan maksimal Rp5 miliar.
4. Deposito Syariah
Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikelola berdasarkan prinsip syariah. Deposito jenis ini ditujukan bagi nasabah perorangan dan perusahaan dengan menggunakan prinsip mudharabah. Berbeda dengan deposito konvensional, kamu tidak mendapatkan imbal berupa bunga, tapi bermodel bagi hasil.
Dalam deposito syariah, kamu sebagai investor bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana. Di sisi lain, bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Sebagai mudharib, bank berhak menggunakan investasi kamu dan mengembangkannya dalam beragam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Berbeda dengan sukuk, dalam investasi deposito syariah, kamu bisa menentukan sendiri jangka waktu simpanan, semisal 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan atau 24 bulan. Keuntungan lainnya, deposito syariah kamu juga bisa dijadikan jaminan pembiayaan.
Investasi dalam bentuk deposito syariah umumnya memiliki risiko kerugian yang relatif kecil. Kerugian hanya mungkin terjadi saat bank tempat kita memarkir dana bangkrut. Meski dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dana yang kita simpan di bank tidak bisa serta merta dicairkan dan butuh kesabaran supaya dana bisa cair.
Ada proses surat-menyurat yang harus dipenuhi sebelum dana deposito bisa dibayarkan. Sesuai aturan, proses verifikasi data nasabah itu maksimal memakan waktu hingga 90 hari setelah bank dicabut izin usahanya.
Setelah dokumen lengkap dan diverifikasi, nasabah juga harus menunggu pengumuman dari LPS sebelum dana bisa dicairkan secara bertahap. Selain itu, LPS hanya membayarkan uang nasabah paling tinggi Rp2 miliar. Untuk nilai yang lebih dari itu, akan diselesaikan tim likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
5. Emas Syariah
Emas merupakan jenis investasi syariah yang lagi nge-tren belakangan. Investasi emas syariah umumnya mulai marak setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal jual beli emas secara tidak tunai pada 2010. Dalam fatwanya, MUI menetapkan bahwa hukum menabung emas secara kredit masuk dalam kategori mubah alias diperbolehkan.
Namun demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi supaya investasi emas sesuai prinsip syariah. Pertama, muamalah atau pertukaran uang dan emas harus harus kontan (yadan bi yadin/hulul). Kedua, pertukaran harus sepadan (tamatsul) atau tidak boleh beda timbangan. Selain itu, pertukaran tidak boleh ditunda-tunda dan disepakati kedua belah pihak (taqabudl).
Hal lain yang perlu diperhatikan ialah harga jual tidak boleh bertambah selama masa perjanjian. Emas juga tidak boleh dijadikan jaminan atau objek akad lain yang bisa menyebabkan perpindahan kepemilikan. Praktik jual-beli emas dibolehkan selama emas belum jadi alat tukar resmi.
Dari berbagai pilihan jenis investasi syariah di atas, kamu bisa menimbang mana yang paling sesuai. Bagi kamu para investor pemula, reksa dana syariah bisa menjadi pilihan terbaik. Selain karena modal yang dibutuhkan minim, di reksa dana syariah kamu juga dibantu oleh pihak profesional untuk memilah kelompok-kelompok underlying asset yang ada. Jadi, kamu tidak perlu pusing-pusing lagi.
Bagi kamu yang ingin tahu lebih lanjut seputar investasi reksa dana syariah, kamu dapat mengunjungi website Principal di www.principal.co.id. Atau, kamu juga bisa follow media sosial kami, @principal.id (Instagram) dan Principal Indonesia (Facebook). Selamat mulai berinvestasi, Sobat Principal!
Dapatkan panduan lengkap tentang serba-serbi ibadah haji langsung ke email kamu!