Banyak kalangan yang sudah memahami pentingnya memiliki investasi di pasar modal untuk mewujudkan kesejahteraan finansial di masa depan. Namun, tidak sedikit yang masih ragu memulai investasi karena khawatir terpapar riba. Padahal, di Indonesia saat ini sudah ada pasar modal syariah, lho. Pasar modal syariah berarti pasar di mana kamu bisa bertransaksi jual dan beli berbagai instrumen atau produk investasi syariah yang sudah tentu tidak mengandung unsur riba. Penasaran ingin tahu lebih banyak tentang investasi syariah? Yuk, mulai mengenal investasi syariah lebih dekat!

Pasar Modal Syariah Makin Berkembang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan jumlah investor produk syariah terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga Agustus 2020, rasio investor syariah terhadap total investor di pasar modal Indonesia mencapai 5,9%, di mana jumlah total investor syariah yang tercatat adalah sebanyak 78.199 investor.

Pertumbuhan jumlah investor syariah tersebut tidak bisa dilepaskan dari semakin banyaknya jumlah instrumen investasi syariah. Sampai 2 Oktober 2020 lalu, berdasarkan catatan BEI, dari 709 saham yang terdaftar di BEI, sebanyak 63,6% atau 451 saham merupakan saham syariah dengan nilai kapitalisasi mencapai Rp2.962 triliun. Adapun di industri reksa dana, produk reksa dana syariah juga makin bertumbuh dengan nilai aktiva bersih (NAB) mencapai Rp69,7 triliun.

Ini menunjukkan pasar modal syariah sudah cukup luas memberikan pilihan bagi kamu yang tertarik menjajaki investasi non riba. Bukan cuma itu, meningkatnya pamor investasi syariah juga tidak lepas dari pendapat bahwa performa produk investasi syariah cenderung lebih stabil, seiring kualifikasinya yang lebih ketat. Alhasil, investasi syariah tidak hanya menarik di mata investor muslim.

Saat ini sudah cukup banyak ragam produk investasi syariah yang bisa menjadi pilihan kamu. Mulai dari deposito syariah, reksa dana syariah, saham syariah, obligasi syariah, waran syariah, dan lain sebagainya.

Nah, supaya lebih jelas, berikut ini panduan mudah mengenali investasi syariah yang penting kamu ketahui bila berniat memulai investasi sesuai prinsip syariah:

1. Akadnya Jelas

Hal pertama yang menjadi ciri investasi syariah adalah keharusan menerapkan akad transaksi yang jelas. Akad merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual sebuah produk investasi syariah. Beberapa akad yang mendasari investasi syariah antara lain musyarakah (akad kerja sama), ijarah (akad sewa menyewa), dan mudharabah (akad bagi hasil). Tanpa akad yang jelas, sebuah transaksi investasi tidak bisa disebut sebagai transaksi yang syariah.

2. Tidak Mengandung 8 Unsur Ini

Ada delapan kegiatan atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah dalam konteks pasar modal atau investasi syariah, seperti tercantum dalam fatwa DSN-MUI No.80/III/2011. Delapan hal yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Riba yaitu tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.
  • Bai' Alma'dum yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling).
  • Ghabn yaitu ketidakseimbangan antara dua barang (objek) yang dipertukarkan dalam suatu akad baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
  • Tadlis yaitu tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek tersebut tidak cacat.
  • Taghrir (gharar) yaitu upaya mempengaruhi orang lain baik dengan ucapan atau tindakan yang mengandung kebohongan agar terdorong untuk melakukan transaksi.
  • Tanajusy/Najsy yaitu tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membeli untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membeli.
  • Ikhtikar yaitu membeli sebuah barang yang sangat diperlukan masyarakat saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya dengan harga lebih mahal.
  • Ghisysy yaitu satu bentuk tadlis di mana penjual menyembunyikan kecacatan objek yang dijual.

3. Telah Melewati Pengkajian DSN-MUI

Setiap produk investasi syariah harus memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Lembaga ini mengeluarkan sertifikat syariah bagi produk investasi yang memenuhi prinsip dan kaidah syariah.

Kamu juga bisa mengecek apakah sebuah produk investasi termasuk syariah atau tidak dengan melihat Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dua kali dalam setahun, yaitu setiap bulan Mei dan November.

Daftar itu berisi nama perusahaan yang saham dan obligasinya telah memenuhi prinsip-prinsip syariah. DES menjadi acuan bagi para manajer investasi ketika mengelola produk reksa dana syariah. Kamu juga bisa mengecek daftar reksa dana syariah di website OJK sebelum memutuskan berinvestasi.

4. Berada dalam Pengawasan DPS

Selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri keuangan dan pasar modal, sebuah produk investasi syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdapat di perusahaan keuangan seperti bank atau manajemen investasi. DPS wajib dibentuk di bank syariah dan bank konvensional lainnya yang memiliki unit usaha syariah.

DPS memastikan proses dalam pengelolaan dana investor, dalam konteks reksa dana misalnya, terus memenuhi kaidah dan prinsip syariah. Dengan begitu, produk investasi tersebut dapat terjamin syariahnya.

5. Memiliki Tujuan Selain Keuntungan

Investasi syariah tidak melulu tentang pengejaran keuntungan sebanyak-banyaknya untuk kesejahteraan finansial pribadi. Ada unsur socially responsible investment, di mana strategi investasi yang dijalankan sebuah produk syariah menggabungkan dua tujuan, yaitu keuntungan sebesar-besarnya dengan misi sosial. Jadi, sebuah produk investasi syariah memiliki misi ibadah melalui aktivitas pemberdayaan masyarakat.

Nah, itulah 5 ciri-ciri investasi syariah yang penting untuk kamu pahami sebelum memulai investasi di produk keuangan syariah. Dengan memahami ciri investasi syariah, insha Allah tidak perlu lagi ada keraguan ketika hendak berinvestasi sesuai nilai-nilai syariah. Tidak sulit bukan, Sobat Principal?