Diterbitkan pada 22 Jul 2020

Tahun ini, Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk tidak membuka pintu bagi jemaah haji dari luar Arab Saudi. Pandemi virus corona yang terjadi hampir di seluruh dunia membuat Arab Saudi mengambil keputusan ini. Ibadah Haji 2020 hanya akan bisa dilakukan oleh warga yang bermukim di Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Kuota jemaah haji yang dibatasi mengakibatkan jumlah jemaah yang diperbolehkan hanya berjumlah sekitar 10.000 orang yang semuanya bertempat tinggal di Arab Saudi, baik warga negara Arab Saudi maupun warga asing yang tinggal di negara tersebut.

Indonesia pun telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini. Meski begitu, jemaah calon haji yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 akan langsung mendapatkan kuota pada tahun 2021.

Pembatalan pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi melalui konferensi pers yang diadakan pada tanggal 2 Juni 2020. Keputusan pembatalan ini juga tercatat dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. Pembatalan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali, baik jemaah haji reguler maupun khusus. Apa yang harus dilakukan apabila kita termasuk yang terkena dampak keputusan pembatalan keberangkatan haji tersebut?

 

Kuota Pasti Untuk Tahun 2021

Pemerintah telah memberikan jaminan bahwa jemaah calon haji 2020 yang telah melunasi biaya haji akan diberangkatkan pada tahun 2021. Melansir informasi yang dirilis di situs resmi Kementerian Agama (kemenag.go.id), tercatat sebanyak 198.765 jemaah calon haji reguler telah membayar setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk tahun 2020.

Besaran dana setoran haji beragam, mulai dari Rp31 juta hingga Rp38 juta. Sebagai informasi, ada dua macam biaya perjalanan haji, yaitu setoran awal dan setoran pelunasan. Besaran dana setoran awal haji adalah sebesar Rp25 juta. Sehingga, jumlah dana setoran pelunasan haji adalah selisih dari total setoran haji dikurangi dana setoran awal haji. Jumlah pastinya tergantung pada embarkasi keberangkatan masing-masing jamaah.

Mengenai nasib dana setoran pelunasan untuk calon jemaah haji 2020, Kemenag melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, mengatakan bahwa, dana tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada jemaah jika mereka ingin menarik dana setoran pelunasan haji. Mereka yang memilih menarik dana setoran pelunasan dipastikan tidak akan kehilangan posisinya sebagai jemaah calon haji tahun 2021. Sementara, mereka yang memilih untuk menarik seluruh dana setoran biaya perjalanan haji akan dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran haji.

Singkatnya, jika ingin tetap mendapatkan tempat pada pemberangkatan haji 2021, yang bisa ditarik hanyalah dana setoran pelunasan haji. Bagi yang ingin mengajukan penarikan dana ini, permohonan bisa diajukan melalui Kantor Kementerian Agama sebagai tempat mendaftar haji. Selanjutnya, permohonan ini akan diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sebelum akhirnya diteruskan ke pihak BPKH. Jika disetujui, dana akan ditransfer ke rekening jemaah.

 

Cara Mengajukan Refund Dana Haji

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020, ada tata cara mengajukan pengembalian atau refund dana haji 2020, baik haji reguler maupun haji khusus.

Selengkapnya, berikut cara pengajuan refund dana haji, seperti dikutip dari situs Kementerian Agama:

 

Jemaah Haji Reguler

Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menyertakan:

  • Bukti asli setoran Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji, beserta buku tabungan aslinya
  • Fotokopi KTP dan KTP asli milik jemaah haji
  • Nomor telepon jemaah haji yang bisa dihubungi

Selanjutnya, Kementerian Agama akan melakukan proses verifikasi dan validasi. Setelah semua proses ini dinyatakan selesai, maka transfer dana ke rekening jemaah haji akan dilakukan oleh BPKH.

 

Jemaah Haji Khusus

Jemaah haji khusus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat jemaah haji mendaftar. Dokumen yang harus disertakan saat mengajukan permohonan refund ini adalah:

  • Bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan oleh BPS Bipih Khusus
  • Nomor rekening USD dollar atau rupiah atas nama jemaah haji
  • Nomor telepon jemaah haji yang bisa dihubungi

Setelah menerima permohonan jemaah, PIHK akan meminta persetujuan BPKH terlebih dahulu. Kemudian, jika disetujui, BPKH akan mengembalikan dana haji jemaah ke PIHK. Selanjutnya, PIHK akan meneruskan transfer dana tersebut ke rekening jemaah haji.

 

Bagaimana Proses Pengembalian Dana Jika Jemaah Haji Telah Meninggal Dunia?

Pengajuan pengembalian dana bisa dilakukan oleh keluarga besar atau ahli warisnya. Permohonan pengembalian dana harus disertai sejumlah syarat berikut ini:

  • Surat kematian yang dikeluarkan kepala desa atau lurah setempat
  • Surat keterangan waris atau kuasa waris
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris. Sertakan pula fotokopi KTP asli ahli waris, fotokopi tabungan jemaah haji yang telah meninggal dunia, dan fotokopi tabungan ahli waris

Jika keluarga besar atau ahli waris memutuskan untuk tidak menarik dana yang telah disetorkan, Kementerian Agama mengatakan bahwa dana jemaah dapat dipastikan dalam kondisi aman karena turut dijamin oleh Lembaga Penjamin Sosial (LPS). Hal ini juga dapat menjadi pilihan bagi anggota keluarga atau ahli waris yang ingin menggantikan calon jemaah yang meninggal untuk pergi haji. Anggota keluarga yang bisa menggantikan adalah ayah, ibu, suami, istri, anak kandung, atau saudara kandung almarhum, yang telah disepakati secara tertulis oleh keluarga. 

Itulah tadi beberapa hal yang bisa dilakukan terkait pembatalan haji tahun ini. Meski ibadah haji tahun ini ditiadakan, jangan sampai kamu kecewa yang berkepanjangan. Yang bisa dilakukan saat ini adalah menerima keputusan ini dengan ikhlas dan lapang dada. Keputusan pembatalan haji diambil dengan mempertimbangkan pentingnya menjaga keselamatan manusia, terutama mereka yang akan pergi berhaji. Semoga niat kita dalam menjalankan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya dapat dilancarkan dan didukung oleh situasi yang lebih aman dan kondusif.

Dapatkan panduan lengkap tentang serba-serbi ibadah haji langsung ke email kamu!

Dapatkan informasi haji terkini langsung ke email kamu.